No posts.
No posts.
Kantor Hukum PENGACARA TEUKU LUQMANUL HAKIM adalah firma hukum yang berfokus pada pemberian layanan hukum yang profesional, independen, dan berintegritas. Kami hadir untuk memberikan solusi hukum yang tepat, strategis, dan berorientasi pada kepentingan klien dalam menghadapi berbagai persoalan hukum baik perdata, pidana, maupun bisnis.
TENTANG KAMI
Kami mengutamakan layanan, kualitas dan hasil yang terbaik. Layanan kami dijamin aman dan sudah berpengalaman, dengan penawaran biaya yang lebih terjangkau di banding tempat lain. Buktikan sendiri! Hubungi kami sekarang juga untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut.
Pendampingan dan pembelaan hukum dalam perkara pidana
Gugatan perdata, wanprestasi, sengketa tanah & waris
Perkara perceraian, nafkah, hak asuh anak
Konsultasi hukum (individu maupun korporasi)
Pembuatan dan review kontrak/perjanjian
Mediasi & negosiasi sengketa
Perlindungan hukum bisnis & perusahaan
Pendirian PT, CV, Yayasan, dan Badan Usaha
Legal due diligence
Kepatuhan hukum (legal compliance)
Pilih kami sekarang dan nikmati keunggulan kami untuk mencapai hasil yang lebih baik!
Ditangani langsung oleh advokat dan tim hukum yang memiliki kompetensi serta pengalaman di berbagai bidang hukum.
Kami mengutamakan kepentingan klien dengan memberikan strategi hukum terbaik.
Setiap permasalahan klien kami tangani dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kerahasiaan hukum secara profesional.
Kami berkomitmen untuk menyediakan produk dan layanan yang berkualitas
Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang dan temukan solusi terbaik untuk mencapai tujuan Anda!
TESTIMONI
Saya salah satu klient nya yang pernah di tangani perkara, alhamdulillah selesai dan saya ngucapin terimakasih banyak pak teuku luqmanul hakim
Salah satu pengacara yang berani dalam mendampingi klient nya mksh pak
Salah satu pengacara yang pernah bantu menyelesaikan masalah keluarga kami, kami mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan oleh pak teuku
“Percayakan masalah hukum Anda kepada kami.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pendampingan hukum yang profesional.”
KLIK DISINIGALLERY